SBY Setuju Penyadapan tetapi Perlu Diatur
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung wewenang penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, guna mengindari terjadinya kontroversi atas hak dimaksud, presiden mengingatkan perlu diatur tentang tata cara dan mekanisme penyadapan tersebut agar tidak berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut presiden, sebagai institusi, KPK yang kuat dan berdaya sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelembagaan KPK yang kuat, kata presiden, perlu didukung oleh lembaga lain, termasuk pemerintah. Ini karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.
Berkait dengan pemberantasan korupsi, presiden mengingatkan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini diharapkan ikut mendukung pemberantasan korupsi. ''LPSK yang berkinerja baik sangat diperlukan,'' kata presiden.
Kehadiran LPSK diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor atau korban tindak pidana korupsi. Presiden mengaku prihatin dengan kejadian di masa lalu, saat seorang saksi atau korban sering kali menghdapi risiko. ''Mereka sering dikriminalkan. Dengan adanya LPSK, kasus seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi,'' katanya
By Republika Newsroom
Selasa, 08 Desember 2009 pukul 21:46:00
Cetak halaman ini
Menurut presiden, sebagai institusi, KPK yang kuat dan berdaya sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelembagaan KPK yang kuat, kata presiden, perlu didukung oleh lembaga lain, termasuk pemerintah. Ini karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.
Berkait dengan pemberantasan korupsi, presiden mengingatkan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini diharapkan ikut mendukung pemberantasan korupsi. ''LPSK yang berkinerja baik sangat diperlukan,'' kata presiden.
Kehadiran LPSK diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor atau korban tindak pidana korupsi. Presiden mengaku prihatin dengan kejadian di masa lalu, saat seorang saksi atau korban sering kali menghdapi risiko. ''Mereka sering dikriminalkan. Dengan adanya LPSK, kasus seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi,'' katanya
Selasa, 08 Desember 2009 pukul 21:46:00
Labels: Berita Dalam Negeri, Informasi
