Peringatan, Doa dan Harapan
wahai saudaraku, siapa saja yang mendambakan dapat membina rumah tangga yang sakinah ma waddah wa rahmah, perhatikan beberapa peringatan berikut :
--Benailah niatmu ! menikahlah dengan tujuan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'aala dan mengikuti sunnah ar Rasul shallallahu alaihi wassalam..
-- Berharaplah kepada Allah semata agar menjadikan pernikahanmu sebagai sarana menjaga kehormatan, taqorrub (mendekatkan diri ) kepada Allah, serta meningkatkan amal-amal shalih..
-- Bangunlah mahligai rumah tangga di atas syareat islam nan suci, dari awal sampai akhir, pada segala sisi.
--Istiqomahlah engkau di atas prinsip tholabul ilmi (belajar ilmu agama), karena dengan itu engkau akan bisa senantiasa mengayuh bahtera rumah tanggamu di atas syari'at Rabbmu, hingga berlabuh di dermaga ridhaNya..
mohon maaf baru itu dulu, insyaAllah bersambung...
DASAR HUKUM HIDUP BERUMAH TANGGA
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya (1) Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[2], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu. (QS. An-Nisa :1)
[1] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[2] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
Ada orang yang bertanya apakah menikah menyebabkan orang hidup miskin??
Syaikh Abdul Aziz Ibn Muhammad Dawud Dalam bukunya yang berjudul Az-zawaf fi asy syari’ah islamiyah menjelaskan sebagai berikut : Dalam masalah ini ada dua pendapat yakni
Pendapat pertama mengatakan bahwa menikah dapat menyebabkan miskin dan kekurangan, karena sesorang apabila sudah menikah sudah tentu berkewajiban memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, dan untuk itu ia wajib memenuhi tuntutan materi dan adapt masyarakat di sekitarnya.Dan mungkin karena ia disibukkan dengan permasalahan keluarga sehingga jalan untuk meraih kesuksesan tertutup sebagaimana orang yang tidak disibukkan oleh persoalan keluarga.
Pendapat kedua, menikah bukanlah penyebab orang jadi miskin, bahkan sering menjadi penyebab orang hidup kaya
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman :
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur : 32)
Dari Abu Hurairah mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda :
“Ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu budak yang menginginkan perjanjian, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatannya dan pejuang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Daud)
Apabila orang telah menikah, maka ia merasa memiliki tanggung jawab atas keluarganya, karena itu ia pun berusaha dan bekerja keras, aktif dalam setiap lapangan pekerjaan, yang semua itu demi kepentingan dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman:
“Orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari karunia Allah.” (QS. Al Muzammil: 20)
“Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah :10)
Masih banyak lagi nash-nash yang senada dengan itu yang mendorong manusia untuk mencari rejeki Allah swt. Orang yang telah menikah dan merasa memiliki tanggungan, ia akan hidup secara ekonomis, mengatur setiap pengeluaran untuk kepentingan belanja dan kebutuhannya dengan baik, agar suasana berkecukupan tercipta, dan senantiasa sejahtera dalam rumah tangga.
Apabila kita amati secara seksama, maka pendapat yang terakhir lah yang layak diterima, yaitu bahwa pernikahan termasuk jalan menuju kebahagiaan sekaligus jalan meraih nilai tambah, karena orang yang telah menikah mempunyai tanggungan keluarga, dengan itu ia berusaha sekuat tenaga hemat dalam pengeluaran anggaran belanja, agar dapat terpenuhi diri, keluarga dan anak-anaknya. Selain itu orang yang telah menikah akan sempurnalah (stabil) segi jiwanya, alam pikiran adan tingkat sosialnya.
Dan orang yang tidak menikah karena khawatir akan tanggungan anak-anak dan keluarga serta anggapan akan jatuh miskin, adalah suatu dugaan buruk terhadap Allah (su’udhon billah). Padahal Allah yang menciptakan hamba-hambaNya agar mau mengerahkan kemampuan dan sarana untuk mencari penghidupan.
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Hud : 6)
Didalam hadist shahih, dari Abu Hurairah, yang menjelaskan fase-fase perkembangan janin dalam rahim ibunya, Nabi Muhammad shallallahu alahi wassalam bersabda, “ Kemudian di utus janin itu malaikat, lalu ditiupkan roh (nyawa), dan malaikat itu diperintah menuliskan empat hal, yaitu, rejeki, ajal, amal perbuatannnya, dan apakah ia akan menjadi orang yang celaka atau bahagia”
Seorang muslim hendaknya berbaik sangka kepada Allah swt (husnudhon billah), memohon pertolongan dan kemudahanNya, sambil berusaha mendapatkan sumber rejeki yang halal. Ia hendaknya yakin, bahwa apa saja yang ia belanjakan untuk diri sendiri, istri dan anak-anaknya serta orang-orang yag berada dalam tanggungannya, semua itu akan mendapatkan balasan, jika semua itu diniatkan semata karena Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman :
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqoroh : 245)
Apa manfaat pernikahan?
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di menjelaskan,” Mengenai pernikahan sesungguhnya Allah dan RasulNya telah memerintahkannya. Untuk itu banyak perkara yang berkaitan dengan pernikahan, seperti pertolongan Allah, ketundukan Allah dan RasulNya, dan bahwa pernikahan tersebut merupakan Sunnah para rasul.”
Manfaat pernikahan banyak, diantaranya menjaga kehormatan, memelihara pandangan, melangsungkan keturunan, dan memberikan nafkah kepada isteri serta anak-anak. Sesungguhnya jika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan kesadaran, maka ia akan mendapatkan pahala dan kebaikan dari Allah, baik makanan dan minuman (pangan), maupun pakaian (sandang) dan segala keperluan yang dibutuhkannya. Semuanya memiliki kebaikan bagi manusia dan amal baik yang terus mengalir. Hal tersebut lebih utama dari ibadah-ibadah sunnah yang temporer.
Pernikahan juga mengandung unsur mengingat nikmat Allah, beribadah kepadaNya dan saling menolong di antara suami istri untuk kemaslahatan agama dan dunia keduanya.
Allah Ta’aala berfirman,
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An Nisa :3)
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda,” Seorang wanita dinikahi karena empat hal : karena hartanya, kecantikannya, silsilah keluarganya dan agamanya: pilihlah wanita yang baik agamannya, niscaya kamu akan beruntung.” Wanita yang baik agamanya memiliki kondisi yang baik, silsilah keluarga dan anak-anak yang baik dan membawa ketenangan dan ketentraman hati suaminya.
Allah Ta’aala berfirman,
”Wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa : 34)
Seorang isteri, harus melaksanakan hak Allah dan hak suaminya, dan mendahulukan hak suaminya daripada seluruh hal lainnya.
Seorang suami harus berusaha untuk kemaslahatan istrinya dan melakukan segala upaya yang dapat mencapai kesempurnaan kesesuaian diantara keduanya, sebab kesesuaian tersebut merupan tujuan yang paling utama.
Apa hikmah yang terkandung dalam pernikahan?
Syaikh Muhammad Shaleh Al Utsaimin mengatakan,” Kita harus yakin bahwa setiap hukum di dalam syariat islam pasti memiliki hikmah yang besar dan semuanya proporsional. Tidak ada sedikitpun yang bersifat main-main. Sebab hukum islam itu berasal dari Tuhan Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Tetapi mungkinkah manusia mengetahui setiap hikmah itu? Bukankah manusia memiliki keterbatasan pengetahuan dan akal? Manusia tidak mungkin memiliki pengetahuan maupun inspirasi dalam segala hal, karena Allah swt telah berfirman,” Tidaklah kaliyan diberi ilmu kecuali hanya sedikit." (QS. Al Isra : 85)
Karenanya, hukum yang telah disyareatkan Allah kepada para hambaNya itu, maka kita wajib menerimanya dengan penuh kerelaan hati, baik itu hikmahnya tampak atau tidak. Apabila kita tidak mengetahui hikmahnya itu bukan berarti tiada hikmah yang terkandung di dalamnya, akan tetapi itulah tanda keterbatasan akal dan pemahaman kita dalam mengetahui hikmah itu sendiri.
Banyak sekali hikmah pernikahan dalam islam, diantaranya :
1. Untuk menjaga dan memelihara kedua suami istri dari perbuatan tercela (haram). Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda.” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kaliyan memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang tidak memiliki kemampuan itu, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu merupakan kendali baginya.
(HR. Bukhari & Muslim )
2.Menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekandensi moral. Seandainya tidak ada perintah dan aturan dalam menikah, niscaya akan tampak berbagai macaM kerusakan dan tindakan amoral antara kaum perempuan dan laki-laki
3. Memberikan kesenangan bagi kedua belah pihak dengan berbagi hak dan kewajiban masing-masing. Suami menanggung dan mencukup nafkah, makan, minum, sandang dan papan secara wajar (bil ma’ruf). Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam bersabda, “kaliyan (kaum laki-laki) wajib memberikan rejeki (makan, minum) dan pakaian bagi istri-istri kaliyan secara ajar (ma’ruf).” sedangkan istri wajib memelihara suaminya dengan ,enjalankan kewajibannya di rumah, mngurus dan merawat rumah dengan baik. Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,” Setiap perempuan bertanggung jawab terhadap rumah suaminya dan akan ditanya atas pemeliharannya.
4. Memperkokoh hubungan antar keluarga dan golongan. Berapa banyak diantara keluarga yang pada mulanya saling berjauhan dan tidak mengenal satu sama lain, lalu dengan pernikahan terjadi kedekatan hubungan diantara keduanya. Itulah sebabnya, mengapa Allah menjadikan hubungan pernikahan bagian dari nasab, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Furqon ayat 54.
5. Menjaga kelestarian keturunan umat manusia secara bersih dan sehat, karena nikah merupakan factor perkembanganbiakan keturunan dan kelestarian ummat manusia sebagimana firman Allah Ta’aala dalam surat Annisa ayat 1.
catetannya udah ditambah, kalo masih ada yang kurang lain waktu ditambah lagi, semoga ada manfaatnya bagi kita semua.. amiin
Sumber: Catatan Hamzah
Cetak halaman ini
--Benailah niatmu ! menikahlah dengan tujuan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'aala dan mengikuti sunnah ar Rasul shallallahu alaihi wassalam..
-- Berharaplah kepada Allah semata agar menjadikan pernikahanmu sebagai sarana menjaga kehormatan, taqorrub (mendekatkan diri ) kepada Allah, serta meningkatkan amal-amal shalih..
-- Bangunlah mahligai rumah tangga di atas syareat islam nan suci, dari awal sampai akhir, pada segala sisi.
--Istiqomahlah engkau di atas prinsip tholabul ilmi (belajar ilmu agama), karena dengan itu engkau akan bisa senantiasa mengayuh bahtera rumah tanggamu di atas syari'at Rabbmu, hingga berlabuh di dermaga ridhaNya..
mohon maaf baru itu dulu, insyaAllah bersambung...
DASAR HUKUM HIDUP BERUMAH TANGGA
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya (1) Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[2], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu. (QS. An-Nisa :1)
[1] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[2] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
Ada orang yang bertanya apakah menikah menyebabkan orang hidup miskin??
Syaikh Abdul Aziz Ibn Muhammad Dawud Dalam bukunya yang berjudul Az-zawaf fi asy syari’ah islamiyah menjelaskan sebagai berikut : Dalam masalah ini ada dua pendapat yakni
Pendapat pertama mengatakan bahwa menikah dapat menyebabkan miskin dan kekurangan, karena sesorang apabila sudah menikah sudah tentu berkewajiban memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, dan untuk itu ia wajib memenuhi tuntutan materi dan adapt masyarakat di sekitarnya.Dan mungkin karena ia disibukkan dengan permasalahan keluarga sehingga jalan untuk meraih kesuksesan tertutup sebagaimana orang yang tidak disibukkan oleh persoalan keluarga.
Pendapat kedua, menikah bukanlah penyebab orang jadi miskin, bahkan sering menjadi penyebab orang hidup kaya
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman :
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur : 32)
Dari Abu Hurairah mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda :
“Ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu budak yang menginginkan perjanjian, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatannya dan pejuang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Daud)
Apabila orang telah menikah, maka ia merasa memiliki tanggung jawab atas keluarganya, karena itu ia pun berusaha dan bekerja keras, aktif dalam setiap lapangan pekerjaan, yang semua itu demi kepentingan dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman:
“Orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari karunia Allah.” (QS. Al Muzammil: 20)
“Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah :10)
Masih banyak lagi nash-nash yang senada dengan itu yang mendorong manusia untuk mencari rejeki Allah swt. Orang yang telah menikah dan merasa memiliki tanggungan, ia akan hidup secara ekonomis, mengatur setiap pengeluaran untuk kepentingan belanja dan kebutuhannya dengan baik, agar suasana berkecukupan tercipta, dan senantiasa sejahtera dalam rumah tangga.
Apabila kita amati secara seksama, maka pendapat yang terakhir lah yang layak diterima, yaitu bahwa pernikahan termasuk jalan menuju kebahagiaan sekaligus jalan meraih nilai tambah, karena orang yang telah menikah mempunyai tanggungan keluarga, dengan itu ia berusaha sekuat tenaga hemat dalam pengeluaran anggaran belanja, agar dapat terpenuhi diri, keluarga dan anak-anaknya. Selain itu orang yang telah menikah akan sempurnalah (stabil) segi jiwanya, alam pikiran adan tingkat sosialnya.
Dan orang yang tidak menikah karena khawatir akan tanggungan anak-anak dan keluarga serta anggapan akan jatuh miskin, adalah suatu dugaan buruk terhadap Allah (su’udhon billah). Padahal Allah yang menciptakan hamba-hambaNya agar mau mengerahkan kemampuan dan sarana untuk mencari penghidupan.
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Hud : 6)
Didalam hadist shahih, dari Abu Hurairah, yang menjelaskan fase-fase perkembangan janin dalam rahim ibunya, Nabi Muhammad shallallahu alahi wassalam bersabda, “ Kemudian di utus janin itu malaikat, lalu ditiupkan roh (nyawa), dan malaikat itu diperintah menuliskan empat hal, yaitu, rejeki, ajal, amal perbuatannnya, dan apakah ia akan menjadi orang yang celaka atau bahagia”
Seorang muslim hendaknya berbaik sangka kepada Allah swt (husnudhon billah), memohon pertolongan dan kemudahanNya, sambil berusaha mendapatkan sumber rejeki yang halal. Ia hendaknya yakin, bahwa apa saja yang ia belanjakan untuk diri sendiri, istri dan anak-anaknya serta orang-orang yag berada dalam tanggungannya, semua itu akan mendapatkan balasan, jika semua itu diniatkan semata karena Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman :
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqoroh : 245)
Apa manfaat pernikahan?
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di menjelaskan,” Mengenai pernikahan sesungguhnya Allah dan RasulNya telah memerintahkannya. Untuk itu banyak perkara yang berkaitan dengan pernikahan, seperti pertolongan Allah, ketundukan Allah dan RasulNya, dan bahwa pernikahan tersebut merupakan Sunnah para rasul.”
Manfaat pernikahan banyak, diantaranya menjaga kehormatan, memelihara pandangan, melangsungkan keturunan, dan memberikan nafkah kepada isteri serta anak-anak. Sesungguhnya jika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan kesadaran, maka ia akan mendapatkan pahala dan kebaikan dari Allah, baik makanan dan minuman (pangan), maupun pakaian (sandang) dan segala keperluan yang dibutuhkannya. Semuanya memiliki kebaikan bagi manusia dan amal baik yang terus mengalir. Hal tersebut lebih utama dari ibadah-ibadah sunnah yang temporer.
Pernikahan juga mengandung unsur mengingat nikmat Allah, beribadah kepadaNya dan saling menolong di antara suami istri untuk kemaslahatan agama dan dunia keduanya.
Allah Ta’aala berfirman,
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An Nisa :3)
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda,” Seorang wanita dinikahi karena empat hal : karena hartanya, kecantikannya, silsilah keluarganya dan agamanya: pilihlah wanita yang baik agamannya, niscaya kamu akan beruntung.” Wanita yang baik agamanya memiliki kondisi yang baik, silsilah keluarga dan anak-anak yang baik dan membawa ketenangan dan ketentraman hati suaminya.
Allah Ta’aala berfirman,
”Wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa : 34)
Seorang isteri, harus melaksanakan hak Allah dan hak suaminya, dan mendahulukan hak suaminya daripada seluruh hal lainnya.
Seorang suami harus berusaha untuk kemaslahatan istrinya dan melakukan segala upaya yang dapat mencapai kesempurnaan kesesuaian diantara keduanya, sebab kesesuaian tersebut merupan tujuan yang paling utama.
Apa hikmah yang terkandung dalam pernikahan?
Syaikh Muhammad Shaleh Al Utsaimin mengatakan,” Kita harus yakin bahwa setiap hukum di dalam syariat islam pasti memiliki hikmah yang besar dan semuanya proporsional. Tidak ada sedikitpun yang bersifat main-main. Sebab hukum islam itu berasal dari Tuhan Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Tetapi mungkinkah manusia mengetahui setiap hikmah itu? Bukankah manusia memiliki keterbatasan pengetahuan dan akal? Manusia tidak mungkin memiliki pengetahuan maupun inspirasi dalam segala hal, karena Allah swt telah berfirman,” Tidaklah kaliyan diberi ilmu kecuali hanya sedikit." (QS. Al Isra : 85)
Karenanya, hukum yang telah disyareatkan Allah kepada para hambaNya itu, maka kita wajib menerimanya dengan penuh kerelaan hati, baik itu hikmahnya tampak atau tidak. Apabila kita tidak mengetahui hikmahnya itu bukan berarti tiada hikmah yang terkandung di dalamnya, akan tetapi itulah tanda keterbatasan akal dan pemahaman kita dalam mengetahui hikmah itu sendiri.
Banyak sekali hikmah pernikahan dalam islam, diantaranya :
1. Untuk menjaga dan memelihara kedua suami istri dari perbuatan tercela (haram). Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda.” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kaliyan memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang tidak memiliki kemampuan itu, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu merupakan kendali baginya.
(HR. Bukhari & Muslim )
2.Menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekandensi moral. Seandainya tidak ada perintah dan aturan dalam menikah, niscaya akan tampak berbagai macaM kerusakan dan tindakan amoral antara kaum perempuan dan laki-laki
3. Memberikan kesenangan bagi kedua belah pihak dengan berbagi hak dan kewajiban masing-masing. Suami menanggung dan mencukup nafkah, makan, minum, sandang dan papan secara wajar (bil ma’ruf). Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam bersabda, “kaliyan (kaum laki-laki) wajib memberikan rejeki (makan, minum) dan pakaian bagi istri-istri kaliyan secara ajar (ma’ruf).” sedangkan istri wajib memelihara suaminya dengan ,enjalankan kewajibannya di rumah, mngurus dan merawat rumah dengan baik. Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,” Setiap perempuan bertanggung jawab terhadap rumah suaminya dan akan ditanya atas pemeliharannya.
4. Memperkokoh hubungan antar keluarga dan golongan. Berapa banyak diantara keluarga yang pada mulanya saling berjauhan dan tidak mengenal satu sama lain, lalu dengan pernikahan terjadi kedekatan hubungan diantara keduanya. Itulah sebabnya, mengapa Allah menjadikan hubungan pernikahan bagian dari nasab, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Furqon ayat 54.
5. Menjaga kelestarian keturunan umat manusia secara bersih dan sehat, karena nikah merupakan factor perkembanganbiakan keturunan dan kelestarian ummat manusia sebagimana firman Allah Ta’aala dalam surat Annisa ayat 1.
catetannya udah ditambah, kalo masih ada yang kurang lain waktu ditambah lagi, semoga ada manfaatnya bagi kita semua.. amiin
Sumber: Catatan Hamzah
