Menikahi Gadis yang Telah Diperkosa
Senin, 23/11/2009 07:48 WIB
asslm wr wb
saya berinisial HR, kurang lebih saya berkenalan dengan seorang wanita berinisial EY, setelah berkenal kurang lebih 1 minggu kami berkeputusan untuk menikah insya Allah bulan rajab, tetapi selang seminggu merencanakan pernikahan, EY bercerita tentang masa lalunya yg membuat hati saya hancur bercampur kalut, Ey brcerita bahwa dy pernah di perkosa oleh sahabatnya di dlu di negeri jiran (MALAYSIA).
saya ingin tanya apa sya menikahi wanita tersebut hukumnya Haram, Mulia atau sebaliknya, lalu bagaimana jika melahirkan seorang anak, apakah anak itu itu di kategorikan anak haram?
lalu apa nilai manfaat dan hikmah yang dapat saya peroleh?
Carizo
Saudara HR yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi seorang pezina yang telah bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha untuk meceritakan perbuatannya itu kepada suaminya atau calon pasangannya yang datang meminangnya. Kecuali apabila suaminya atau calonya itu bertanya tentang aib-aibnya pada masa lalu. Ini pun para ulama membolehkan baginya untuk menggunakan tauriyah—kata-kata yang mengandung dua arti, si pembicara menginginkan makna yang benar sementara si pendengar memahaminya dengan arti yang lain. (baca : Cerite Dosa Zina Ke Pasangan)
Terlebih lagi apabila ia adalah seorang korban pemerkosaan yang tidak menginginkan terjadinya perbuatan tersebut maka menutupi aib itu adalah lebih utama baginya. Pendapat diatas didasarkan kepada sabda Rasulullah saw,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Namun tidaklah ada sesuatu yang terjadi di alam ini kecuali semuanya berjalan dengan ketentuan dan kehendak Allah swt, termasuk calon pasangan anda (EY) yang bercerita tentang masa lalunya itu kepada anda yang membuat hati anda hancur. Mungkin anda berfikir ada baiknya diri anda tidak mengetahui tentang masa lalunya itu akan tetapi Allah swt Yang Maha Mengetahui lagi Maha Biaksana berkehendak lain terhadap keinginan anda itu. Yakinilah bahwa dibalik pengetahuan anda tentang dirinya pasti terdapat hikmah atau pelajaran yang bisa diambil
Artinya : “Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal." (QS. At Taubah : 51)
Artinya : “Dan kamu tidaklah berkehendak kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan : 30)
Dan apa yang dialami calon anda pada masa lalunya itu janganlah menjadi penghambat rencana anda untuk menikahinya karena islam tidaklah mengharamkan pernikahan dengan seorang wanita yang sudah tidak perawan.
Bahkan jika kelak anda menikahinya maka anda akan mendapatkan pahala dari Allah swt, yaitu pahala menutupi aibnya dan ini termasuk perbuatan yang mulia di sisi Allah swt, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,” Rasulullah saw bersabda.’Barangsiapa yang meringankan penderitaan seorang muslim di dunia maka Allah akan meringankan penderitaannya di akherat. Barangsiapa yang memudahkan kesulitan (seorang muslim) maka Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akherat. Dan sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.’
Adapun anak yang kelak terlahir—insya Allah—melalui pernikahan yang sah antara anda dan dengan EY maka ia adalah anak sah dari kalian berdua dan berhak untuk dinasabkan kepada anda sebagai ayahnya.
Wallahu A’lam
Sumber: http://eramuslim.com/ustadz-menjawab/menikah-gadis-yg-telah-diperkosa.htm
asslm wr wb
saya berinisial HR, kurang lebih saya berkenalan dengan seorang wanita berinisial EY, setelah berkenal kurang lebih 1 minggu kami berkeputusan untuk menikah insya Allah bulan rajab, tetapi selang seminggu merencanakan pernikahan, EY bercerita tentang masa lalunya yg membuat hati saya hancur bercampur kalut, Ey brcerita bahwa dy pernah di perkosa oleh sahabatnya di dlu di negeri jiran (MALAYSIA).
saya ingin tanya apa sya menikahi wanita tersebut hukumnya Haram, Mulia atau sebaliknya, lalu bagaimana jika melahirkan seorang anak, apakah anak itu itu di kategorikan anak haram?
lalu apa nilai manfaat dan hikmah yang dapat saya peroleh?
Carizo
Jawaban
Waalaikumussalam Wr WbSaudara HR yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi seorang pezina yang telah bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha untuk meceritakan perbuatannya itu kepada suaminya atau calon pasangannya yang datang meminangnya. Kecuali apabila suaminya atau calonya itu bertanya tentang aib-aibnya pada masa lalu. Ini pun para ulama membolehkan baginya untuk menggunakan tauriyah—kata-kata yang mengandung dua arti, si pembicara menginginkan makna yang benar sementara si pendengar memahaminya dengan arti yang lain. (baca : Cerite Dosa Zina Ke Pasangan)
Terlebih lagi apabila ia adalah seorang korban pemerkosaan yang tidak menginginkan terjadinya perbuatan tersebut maka menutupi aib itu adalah lebih utama baginya. Pendapat diatas didasarkan kepada sabda Rasulullah saw,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Namun tidaklah ada sesuatu yang terjadi di alam ini kecuali semuanya berjalan dengan ketentuan dan kehendak Allah swt, termasuk calon pasangan anda (EY) yang bercerita tentang masa lalunya itu kepada anda yang membuat hati anda hancur. Mungkin anda berfikir ada baiknya diri anda tidak mengetahui tentang masa lalunya itu akan tetapi Allah swt Yang Maha Mengetahui lagi Maha Biaksana berkehendak lain terhadap keinginan anda itu. Yakinilah bahwa dibalik pengetahuan anda tentang dirinya pasti terdapat hikmah atau pelajaran yang bisa diambil
قُل لَّن يُصِيبَنَا إِلاَّ مَا كَتَبَ اللّهُ لَنَا هُوَ مَوْلاَنَا وَعَلَى اللّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
وَمَا تَشَاؤُونَ إِلَّا أَن يَشَاء اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : “Dan kamu tidaklah berkehendak kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan : 30)
Dan apa yang dialami calon anda pada masa lalunya itu janganlah menjadi penghambat rencana anda untuk menikahinya karena islam tidaklah mengharamkan pernikahan dengan seorang wanita yang sudah tidak perawan.
Bahkan jika kelak anda menikahinya maka anda akan mendapatkan pahala dari Allah swt, yaitu pahala menutupi aibnya dan ini termasuk perbuatan yang mulia di sisi Allah swt, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,” Rasulullah saw bersabda.’Barangsiapa yang meringankan penderitaan seorang muslim di dunia maka Allah akan meringankan penderitaannya di akherat. Barangsiapa yang memudahkan kesulitan (seorang muslim) maka Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akherat. Dan sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.’
Adapun anak yang kelak terlahir—insya Allah—melalui pernikahan yang sah antara anda dan dengan EY maka ia adalah anak sah dari kalian berdua dan berhak untuk dinasabkan kepada anda sebagai ayahnya.
Wallahu A’lam
Sumber: http://eramuslim.com/ustadz-menjawab/menikah-gadis-yg-telah-diperkosa.htm
Labels: Hukum
Cetak halaman ini