Mensahkan RUU Ketenagalistrikan adalah Kemunkaran
Hari ini (8/9), DPR dan pemerintah mencoba mengotori Bulan Suci Ramadhan yang penuh barakah ini. Menjelang berakhirnya masa jabatan di periode 2004-2009 ini mereka mencoba meloloskan sebuah Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK). RUU yang akan disahkan ini merupakan ‘hantu’ atau jelmaan dari UU Nomer 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004.
“Untuk technical assistance pembuatan UU No. 20 yang syarat dengan kepentingan asing tersebut memakan biaya 20 juta dollar Amerika!” pekik Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Strategis ( FSP BUMN Strategis) Ahmad Daryoko di depan ribuan massa FSP BUMN Strategis dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Selasa (8/9) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
“Begitu UU pesanan asing tersebut dibatalkan, direktur PLN dipanggil, dicaci maki, dihabisi, namun sebenarnya DPR itu senang karena akan ada proyek baru lagi,” beber Daryoko “Nah, proyek barunya ya sekarang ini,” ujarnya sambil menunjuk ke gedung DPR yang dipagar tinggi dan dikunci rapat-rapat.
Tidak sampai sebulan, karena Oktober nanti mereka tidak lagi duduk menjadi anggota DPR sehingga mereka harus kejar setoran. “Ambil pundit-pundinya, sahkan UU-nya, kemudian go out! Apa yang terjadi urusan lo semua” begitulah Daryoko menggambarkan mental wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab yang sedang Sidang Pleno itu.
Daryoko pun menceritakan betapa arogannya wakil rakyat tersebut. Ia pernah dipanggil oleh salah satu fraksi, kemudian ia mengatakan, “Bapak-bapak ini percuma mengesahkan UUK ini karena akan kami hadang lagi di MK”. Kemudian salah satu anggota DPR itu menjawab, “Kalau MK mau membatalkan lagi, maka sebelum MK membatalkan, MK akan kami bubarkan”. Daryoko pun balik menantang, kalau MK dibubarkan akan terjadi revolusi.
“Pengesahan RUUK dikebut karena ada pundi-pundi, tetapi UU Tindak Pidana Korupsi mana mau digarap? Tidak ada karena mereka juga tersangkut! Kalau begitu, bubarkan saja DPR, setuju?” tandasnya dan disambut pekikan setuju dari massa yang berdatangan dari berbagai perwakilan cabang FSP BUMN di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan keluarga besar HTI mendukung penuh perjuangan keluarga besar FSP BUMN Strategis untuk menggagalkan diberlakukannya RUUK menjadi UUK. Ismail pun mengingatkan kepada semuanya hendaknya perjuangan ini diniatkan sebagai bentuk dari amar makruf nahi munkar.
Sehingga Allah SWT, insya Allah, akan melipatgandakan hingga 70 kali lipat aktivitas amar makruf nahi mungkar di bulan-bulan yang lain. “Pengesahan RUUK adalah sebuah kemunkaran! Karena itu harus kita tolak!” pekik Ismail yang disambut pekikan Allahu Akbar dan tolak, tolak, tolak oleh massa yang tetap bersemangat meski matahari terik menyengat.
Ismail pun menjelaskan letak kemunkaran RUUK tersebut, diantaranya terletak pada kata “dapat” di Pasal 10 dan Pasal 11. Dari kata tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa RUUK ini memuat gagasan unbundling dan privatisasi yang pasti akan menghancurkan PLN serta merugikan rakyat dan negara.
HTI pun mengingatkan, tegas Ismail, kasus PLN ini merupakan salah satu contoh tentang penjajahan global bekerja dan bagaimana setiap langkahnya ditopang oleh para anteknya yang tiada lain adalah orang Indonesia juga yang duduk di DPR dan pemerintahan. Mereka akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini mereka kuasai. “Dengan kesadaran ini, mestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk liberalisme, kapitalisme, dan sekularisme” ujarnya.
Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah karena justru syrariahlah satu-satunya yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi baik berupa listrik, gas, batubara dan lainnya, merupakan milik rakyat.
Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. “Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk unbundling dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. “Dengan demikian, harus dinyatakan, bahwa syariahlah yang terbukti bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan global” pungkas Ismail
Cetak halaman ini