VONIS MATI BAGI PENGHINA RASUL
1. Bentuk-Bentuk Penghinaan Kepada Rasul
Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut:
“Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw.”
Ibnu Taimiyah menukil pendapat Qodhi ‘Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi saw. sebagai berikut:
“Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh . . .”
2. Vonis mati
Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam.
Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi:
“Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya”. (HR Abu Dawud)
Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.
Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:
“Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !”
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:
“Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.”
Kemudian Rasululah saw. bersabda:
“Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)
3. Siapa pengeksekusi?
Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah:
“Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina.”
Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.
Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, “Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya.”
Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, “Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?”
Umar menjawab,” Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga).”
Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata “Duduklah dulu.”
Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata “Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu.”
Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: “Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?”
Usaid bin Hudzair menjawab: “Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga).”
Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.
Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu ‘Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.
Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat sya’ir-sya’ir yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu ‘Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu ‘Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.
Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. ‘Umair bin ‘Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.
Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan “Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya”. Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.
Catatan Ibnu
Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut:
“Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw.”
Ibnu Taimiyah menukil pendapat Qodhi ‘Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi saw. sebagai berikut:
“Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh . . .”
2. Vonis mati
Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam.
Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi:
“Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya”. (HR Abu Dawud)
Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.
Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:
“Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !”
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:
“Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.”
Kemudian Rasululah saw. bersabda:
“Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)
3. Siapa pengeksekusi?
Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah:
“Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina.”
Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.
Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, “Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya.”
Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, “Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?”
Umar menjawab,” Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga).”
Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata “Duduklah dulu.”
Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata “Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu.”
Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: “Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?”
Usaid bin Hudzair menjawab: “Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga).”
Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.
Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu ‘Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.
Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat sya’ir-sya’ir yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu ‘Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu ‘Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.
Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. ‘Umair bin ‘Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.
Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan “Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya”. Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.
Catatan Ibnu
Labels: Tsaqofah
Cetak halaman ini